Undang-undang Informatika dan Elektronika adalah UU cybercryme pertama yang dimiliki oleh Indonesia. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronika mempunyai landasan yang jelas dan sebagai payung hukum tentang informasi dan transaksi elektronika di Indonesia.
Minggu, 16 Agustus 2009
Pengertian Freeware, Shareware Dan Open Source
Diposting oleh niAShareware adalah software yang bisa diperoleh secara gratis untuk dicoba penggunaannya sebelum membelinya, dan biasanya dilengkapi dengan harga lisensinya.contohnya : Mirc
Open Source adalah software yang bisa diperoleh secara gratis dilengkapi dengan source kodenya sehingga pengguna tersebut bisa mengubah dan memperbaiki software tersebut. bahkan dikembangkan secara kolaborasi. Contohnya : Google
Freeware adalah software yang diperoleh secara gratis tetapi tidak bisa dimodifikasi dengan mudah. Contohnya : Winamp
Rabu, 12 Agustus 2009
Kejahatan Dunia Maya “Cybercrime”
Diposting oleh niAPengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Diposting oleh niAHAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi:
a. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu;
b. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
c. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
d. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
e. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak
Sumber : WWW.Google.com
