Minggu, 16 Agustus 2009

UU ITE

Undang-undang Informatika dan Elektronika adalah UU cybercryme pertama yang dimiliki oleh Indonesia. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronika mempunyai landasan yang jelas dan sebagai payung hukum tentang informasi dan transaksi elektronika di Indonesia.

Pengertian Freeware, Shareware Dan Open Source

Shareware adalah software yang bisa diperoleh secara gratis untuk dicoba penggunaannya sebelum membelinya, dan biasanya dilengkapi dengan harga lisensinya.contohnya : Mirc


Open Source adalah software yang bisa diperoleh secara gratis dilengkapi dengan source kodenya sehingga pengguna tersebut bisa mengubah dan memperbaiki software tersebut. bahkan dikembangkan secara kolaborasi. Contohnya : Google

Freeware adalah software yang diperoleh secara gratis tetapi tidak bisa dimodifikasi dengan mudah. Contohnya : Winamp

Rabu, 12 Agustus 2009

Kejahatan Dunia Maya “Cybercrime”

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi:
a. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu;
b. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
c. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
d. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
e. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak

Sumber : WWW.Google.com

DEFACE

Deface adalah melakukan perubahan padahalaman web depan pada situs-situs tertentu, biasanya aktifitas ini dilakukan oleh para heacker atau cracker dengan gerakan undergoundnya sebagai sebuah cyber gang figh untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud.

Selasa, 11 Agustus 2009

SNIFFING

Sniffing adalah cara/metode melihat seluruh paket berupa data yang lewat pada sebuah media komunikasi contohnya komputer yang terhubung dengan lan , kemudian paket-paket tersebut disusun ulang sehingga data yang dikrimkan oleh sebuah pihak dapat dilihat oleh orang yang melakukan sniffing.

niA's_bLog © 2008 Por *Templates para Você*